Kamis, 27 Oktober 2016

Konflik Industrial: Buruh dan PT. Tjiwi Kimia Sidoarjo

Konflik antara perusahaan dan para buruh yang terjadi di PT. Tjiwi Kimia tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pada tahun 2012 juga pernah terjadi konflik antara perusahaan dengan buruh yang disebabkan oleh adanya pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Sebagai reaksi atas pemutusan secara sepihak tersebut, para buruh kemudian melakukan demo untuk menuntut hak kerja mereka. Pasca terjadinya demo tersebut, perusahaan tetap tidak memenuhi tuntutan dari para buruh yang telah di PHK, total buruh yang di PHK oleh Tjiwi Kimia pada saat itu berjumlah sebanyak 72 buruh terhitung
sejak bulan Februari hingga Maret 2014.
Dalam perjalanannya gerakan buruh pasca reformasi (selama lebih dari sepuluh tahun terakhir ini), dapat dilihat bahwa kehidupan buruh tidak banyak mengalami perubahan. Hal ini dapat dilihat misalnya, meskipun pada saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi mengenai perburuhan, akan tetapi buruh tetap saja menerima upah yang relative rendah dengan jam kerja panjang dan keselamatan kerja yang kurang memadai.
Kehidupan buruh yang selalu tertindas, juga tergambar pada konflik antara perusahaan dan buruh yang terjadi di Tjiwi Kimia. Lebih jauh apabila dilihat konflik tersebut, pasca terjadinya PHK di tahun 2012 lalu, saat ini buruh di Tjiwi Kimia juga mengalami penindasan yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk penindasan yang nampak adalah munculnya tenaga outsourcing yang dikontrak melalui mandor di perusahaan tersebut.
Penggunaan tenaga outsourcing pada perusahaan seringkali memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat. Outsourcing merupakan bentuk baru penindasan yang sebenarnya telah lama muncul dalam dunia tenaga kerja. Munculnya kebijakan outsourcing di Indonesia sendiri berawal dari disahkan oleh munculnya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang outsourcing.
relasi dominatif perusahaan
Penindasan yang dialami oleh buruh di Tjiwi Kimia diperparah dengan hadirnya karyawan perusahaan yang ikut dalam penindasan terhadap para buruh. Pada kasus Tjiwi Kimia, mandor yang merupakan karyawan dari perusahaan kemudian mencari orang yang bersedia bekerja tanpa ikatan kontrak resmi dari perusahaan dengan upah yang seadanya. Dalam studi ini, ditemukan bahwa mandor tersebut mencari para pekerja yang mau bekerja dengan sistem kerja outsourcing.
Para pekerja tersebut dibayar dengan gaji di bawah rata-rata para pekerja yang jelas-jelas merugikan dirinya. Pemberian upah yang sangat kecil tersebut tentunya tidak mampu untuk meningkatkan kesejahteraan dari para buruh pekerja harian tersebut. Disamping itu, buruh yang juga telah bekerja lama di perusahaan tersebut, hingga saat ini juga masih dipertanyakan kesejahteraannya.
Pada kasus Tjiwi Kimia, dengan dipekerjakannya pekerja outsourcing pada bagian produksi pabrik, jelas-jelas menguntungkan perusahaan karena upah yang didapat oleh outsourcing selalu di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Buruh harian yang dipekerjakan di perusahaan tersebut diketahui meneriman pemotongan upah harian sebesar 30%, upah harian yang seharusnya Rp 20.000,00 terkadang menjadi Rp 8.000,00.
Mandor yang diserahkan tanggung jawab untuk memberikan upah tersebut diketahui memotong upah para buruh tersebut untuk keuntungannya sendiri. Para buruh harian tersebut dipekerjakan pada sektor produksi yaitu memproduksi kertas.
Selain itu kebijakan outsourcing yang dilakukan melalui mandor juga memperlihatkan lemahnya posisi buruh yang ada di perusahaan tersebut. Posisi tawar pekerja dan masyarakat miskin yang rendah di tengah melimpahnya jumlah pencari kerja, pengangguran dan meningkatnya jumlah penduduk migran yang mencoba mengadu nasib mencari kerja di kota besar adalah titik-titik lemah yang seringkali disadari benar oleh para investor untuk membuat para pekerjanya pasrah menerima nasib menerima upah yang tak pernah beringsut ke taraf yang terkategori layak dan adil.
Studi yang dilakukan Monique Borrel, tentang Konflik Industri, Demonstrasi Masa, serta Perubahaan Ekonomi dan Politik di Perancis Pascaperang (2004), menunjukkan bahwa salah satu temuannya adalah bahwa gelombang pemogokan dan pemogokan umum secara signifikan dipengaruhi oleh kesejahteraan sosial, upah minimum, dan jam kerja.
Perusahaan melalui mandor yang mempekerjakan pekerja harian, melakukan penindasan secara tidak langsung, hal ini juga diperkuat dengan adanya pengetatan aturan kerja sehingga buruh yang dianggap tidak sesuai dengan standart perusahaan akan diberhentikan. Pada sisi lain, buruh merasa kehadiran para pekerja harian tersebut menyebabkan ketidaknyamanan dalam menjalankan pekerjaannya.
Munculnya berbagai macam isu seperti akan dilakukan PHK pada buruh, penggantian tenaga buruh dengan mesin, dan lain sebagainya menjadikan para pekerja semakin sering membicarakan apa yang saat ini menjadi kekhawatiran mereka seperti adanya PHK, peningkatan beban kerja, dan penambahan jam kerja.
Selain itu hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa gelombang pemogokan dan pemogokan umum memiliki dampak signifikan pada pertumbuhan serikat maupun pada kekuatan serikat dalam perusahaan sejak tahun 1968 sampai akhir tahun 1970an. Sebagai tambahan, krisis ekonomi 1975 menambah jumlah perwakilan serikat sementara karena para pekerja merasa bahwa mereka berada dalam situasi rapuh dan membutuhkan dukungan tambahan dari serikat untuk melindungi kepentingan mereka.
Oleh karena itu perlu memunculkan kesadaran dari para buruh terkait dengan kondisi yang mereka alami pada saat ini, baik terhadap buruh yang telah menjadi pekerja di Tjiwi Kimia, maupun terhadap buruh harian yang saat ini semakin bertambah jumlahnya.
perlawanan terkoordinasi
Marx mengakui bahwa konflik bersumber dari perubahan yang terjadi dalam Model produksi (mode of production), komunis primitif, kuno, feodal, kapitalis dan komunis. Model produksi (mode of production) terdiri atas kekuatan produksi (forces of production) dan hubungan/relasi produksi (relations of production).
Kekuatan produksi meliputi sarana produksi (means of production) yaitu bahan mentah dan alat produksi (instrument of production) atau sarana/alat produksi yang mengolah.
Kekuatan produksi menghasilkan komoditas yang dibutuhkan masyarakat pada waktu itu, dan kekuatan produksi ini akan menentukan bentuk hubungan/relasi produksi. Hanya ada dua kelompok dalam relasi produksi ini, yaitu kelompok yang memiliki/pemilik dan kelompok yang tidak memiliki/bukan pemilik. Inilah yang oleh Marx disebut struktur kelas.
Pemisahan antara kelompok sosial yang menghasilkan profit – dan karenanya menguasai kapital- dan kelompok sosial yang hanya mampu menjual tenaga kerja saja, menentukan hubungan kelas, yang menjadi basis eksploitasi dan konflik sosial dalam masyarakat modern. Di dalamnya menyangkut relasi sosial : pertama, hubungan-hubungan produksi yang bersifat primer seperti hubungan buruh dan majikan; kedua, hubungan-hubungan produktif yang bersifat sekunder seperti serikat buruh, asosiasi pemilik modal dan pola-pola dasar kehidupan keluarga yang berkaitan erat dengan sistem produksi kapitalistik; ketiga, hubungan-hubungan politik dan sosial yang bersumber dari hubungan produksi primer dan sekunder, lembaga-lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga sosial lainnya yang mencerminkan hubungan buruh dan majikan.
Berbeda dengan pandangan Marx, Dahrendorf melihat munculnya konflik yang terjadi di masyarakat karena adanya perbedaan kewenangan.[9] Kewenangan melekat pada setiap aktor yang terdapat dalam konflik. Dahrendord melihat aktor yang sedang berkonflik, akan memunculkan asosiasi yang saling berkonflik. Dalam setiap asosiasi, terdapat dua kelompok dikotomis, yaitu kelompok yang menggunakan otoritas (Superordinat) dan kelompok yang patuh atasnya (Subordinat).
Adanya perbedaan kewenangan tersebut mengakibatkan munculnya konflik diantara kedua asosiasi. Superordinat, akan selalu berusaha untuk mempertahankan status-quo yang dimilikinya, sedangkan subordinat akan menentang atau melakukan perubahan. 
Bagi Dahrendorf, konflik hanya akan muncul melalui relasi-relasi sosial dalam sistem. Setiap individu atau kelompok yang tidak terhubung dalam sistem tidak akan mungkin terlibat dalam konflik. Dahrendorf menyebutnya sebagai “integrated into a common frame of a reference”.
Dalam kaitannya dengan konflik dalam konteks wilayah sosial industri, Ralf Dahrendorf melalui buku fenomenalnya mengenai Conflict and Industrial Conflict(1959) memperlihatkan bagaimana konflik industrial terbangun melalui proses dari ketidakpuasan individual buruh, menuju pada ketidakpuasaan kolektif yang tidak teroganisir, dan sampai pada tingkat pengorganisasian ketidakpuasan kolektif buruh dalam rangka perjuangan untuk mencapai  tujuan.
Menurut Dahrendorf, otoritas tidak konstan karena terletak pada posisi, bukan dalam diri orangnya, sehingga seseorang yang berwenang dalam suatu lingkungan tertentu tidak harus memegang posisi otoritas di dalam lingkungan yang lain, begitu pula orang yang menempati posisi subordinat dalam suatu kelompok belum tentu subordinat pada kelompok lain. Pendapat ini berasal dari argumen Dahrendorf yang menyatakan bahwa masyarakat tersusun dari sejumlah unit yang disebut asosiasi yang dikoordinasikan secara imperative atau dikenal dengan ICAs (Imperatively Coordinated Associations).
Asosiasi yang dikoordinasikan secara imperative (ICAs) terbangun dalam suatu proses sosiologis yang spesifik dan sistematis dalam satu wilayah sosial. Pada awalnya di dalam suatu wilayah sosial, seperti perusahaan, para buruh yang berada pada posisi diatur dan disubordinasi (the ruled class) mulai mendapatkan kesadaran bahwa posisi dan hak mereka tertindas. Walaupun demikian mereka belum mempunyai dan membangun kepentingan melakukan perubahan posisi ketertindasan tersebut.
Mereka hanya memiliki kepentingan (latent interest), yaitu berada di level individu, muncul di bawah sadar. Kepentingan semu tidak hanya terbatas pada satu individu buruh, namun tersebar pada mereka yang merasa ditindas sebagai kelompok subordinasi. Sehingga menciptakan kelompok semu pula (quasi groups).

Kepentingan semu dari kelompok semu pada gilirannya mulai mengalami aktualisasi secara kolektif menuju menjadi kepentingan yang terwujudkan (manifest interest). Proses penyadaran dilakukan oleh beberapa orang yang terlebih dulu mengerti kepentingan yang harus diperjuangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar